HRD Dan GA Apakah Sama? Inilah Perbedaannya
Dalam suatu perusahaan memiliki Struktur Organisasi yang terdiri dari beberapa bagian, departemen, dan atau divisi. Divisi atau departemen tersebut memiliki peranan penting dan saling berkolaborasi untuk memcapai tujuan bersama yaitu kesuksesan perusaahaan dan kesejahteraan karyawan.
Salah satunya adalah departemen HRD (human resources development) atau personalia dan GA (general affair), Departemen ini juga memiiki tugas dan fungsi yang sangat penting baik pada perusahaan – perusahaan yang berskala besar maupun perusahaan menengah.
Agar lebih efektif dalam menjalankan fungsinya banyak perusahaan besar memisahkan departemen HRD dengan departemen GA karena memang secara tugas dan fungsinya memiliki perbedaan.
Perbedaan HRD dan GA
Banyak yang beranggapan bahwa HRD dan GA adalah sama sehingga banyak kita jumpai HRD dan GA berada dalam satu bagian atau departemen yang sama. Padahal secara tugas dan tanggung jawab keduanya sangat berbeda.
Untuk mengetahui perbedaan diantaranya mari kita telaah pembahasan berikut ini.
Human Resources Development (HRD)
HRD merupakan bagian atau departemen pada perusahaan yang memiliki tugas utama mengelola sumber daya manusia.
diantaranya adalah perencanaan SDM, Rekrutmen, Pengembangan, Performance Management, Kompensasi, hingga menjalin hubungan industrial yang harmonis antara sesama Karyawan dan Perusahaan.
Tugas dan Fungsi HRD
Perencanaan kebutuhan karyawan
Agar kebutuhan sumberdaya manusia dapat terpenuhi secara efektif dan efisien, maka dibutuhkan suatu perencanaan dengan melakukan analisa kebutuhan karyawan dan MPP (manpower planning), sehingga dapat diketahui berapa kebutuhan SDM yang ideal pada masing –masing bagian atau departemen.
Merekrut karyawan
Dalam melakukan Perekrutan karyawan, HRD harus memastikan calon karyawan yang akan diterima benar –benar memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dan posisi yang akan diisi.
Pelatihan dan Training
Untuk peningkatan kompetensi karyawan merupakan upaya dalam meningkatkan kompetensi SDM, HRD menyusun rencana dan jadwal pelatihan sesuai kebutuhan perusahaan.
Evaluasi penilaian kinerja karyawan
Untuk mengetahui pencapaian kinerja karyawan, maka diperlukan evaluasi kinerja secara berkala melalui penilain kinerja yang objektif sesuai tugas dan tanggung jawab kerjanya. Hasil penilaian kinerja dapat dijjadikan HRD sebagai acuan dalam peningkatan Karir bagi karyawan yang berprestasi.
Memperhatikan kesejahteraan karyawan
Kesejahteraan karyawan juga merupakan persoalan yang tidak luput dari perhatian departemen Sumber Daya Manusia atau HRD, Agar tidak terjadi kesenjangan kesejahteraan contohnya perbedaan gaji yang terlalu jauh berbeda pada level dan jabatan yang setara, maka HRD dapat merancang atau membuat Struktur dan skala upah sesuai dengan kebutuhan perusahan.
Hubungan industrial yang harmonis
Tugas penting lainnya adalah bagaimana HRD dapat menjalin hubungan yang baik antara karyawan dan perusahaan
General affair (GA)
General affair merupakan bagian dalam suatu perusahaan yang berada dibawah divisi umum atau kepala operasional. General affair bertugas memberikan pelayanan kepada seluruh unit kerja di perusahaaan baik dalam hal administrasi hingga pengelolaan pelayanan rutin yang berhubungan dengan kebutuhan operasional perusahaan, berikut tugas dan fungsi general affair (GA):
Tugas dan Fungsi General affair (GA)
Pengelolaan Aset Perusahaan
Peralatan kerja, mesin, gedung dan fasilitas lainya merupakan aset perusahaan yang wajib dikelola oleh bagian GA. Pengelolaan dilakukan berupa perawatan atau pemeliharaan Aset termasuk melakukan pendataan agar semua aset dapat termonitor dan jelas keberadaan beserta kondisi Aset tersebut..
Melakukan pengadaan barang
Barang atau Aset yang dimiliki perusahaan tentu tidaklah selamanya bersifat awet atau akan tahan selamanya, namun sebagian aset ada yang memiliki umur atau masa pakai sehingga barang atau aset tersebut perlu diganti. Sebelum dilakukan pembelian, bagian GA terlebih dahulu mesti melakukan perbandingan harga dan kualitas barang.
Menjalin hubungan baik dengan pihak eksternal.
Sebagai wakil perusahaan dalam menjalin hubungan baik dengan pihak eksternal seperti pemda, kepolisian, ormas, wartawan, kelurahan, kecamatan, dan sebagainya, hal ini dapat menciptakan image positif terhadap perusahaan.
Mengurus perizinan
Pengurusan segala aspek legal perusahaan seperti perizinan dan dokumen –dokumen penting lainnya, dan melakukan monitoring terhadap masa berlaku izin dan update terhadap peraturan – peraturan terkait dengan perizinan.
Demikian pembahasan selengkapnya terkait perbedaan HRD dan GA, yang mana perbedaan kedua bagian ini dilihat dari definisi serta tugas dan fungsi dari masing – masing. Terimakasih dan semoga bermanfaat.
Post a Comment for "HRD Dan GA Apakah Sama? Inilah Perbedaannya"
Silahkan berkomentar dan saling berbagi Pengalaman,
Terimakasih.