Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

LKS Bipartit: Tata Cara Pembentukan dan Program Kerjanya

LKS Bipartit - Apa yang dimaksud dengan LKS Bipartit? Merupakan forum komunikasi dan konsultasi bagi pengusaha dan wakil serikat pekerja/serikat buruh dan atau wakil pekerja/buruh. Terutama, dalam rangka pengembangan hubungan industrial perusahaan. Dibentuknya lembaga kerjasama ini juga dapat berpengaruh positif secara signifikan pada pengusaha, pekerja atau buruh.

Apakah wajib membentuk LKS Bipartit? Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit ini telah diatur dalam permen no. 32 tahun 2008 tentang lks bipartit, peraturan tersebut membahas tentang tata cara pembentukan dan susunan keanggotaan LKS Bipartit, undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan undang-undang nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja.

Dari sini dijelaskan lebih lanjut bahwa tujuan dari dibentuknya Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit adalah untuk menciptakan hubungan industrial yang baik. Hubungan seperti apa yang dimaksud di sini? Selayaknya, yaitu hubungan yang bersifat kondusif, harmonis, dinamis, dan juga berkeadilan di dalam perusahaan itu sendiri.

Tata Cara Pembentukan dan Program Kerja LKS Bipartit

LKS Bipartit

Mengapa LKS Bipartit perlu dibentuk di perusahaan?

Dengan adanya LKS Bipartit dalam perusahaan dapat memberikan manfaat bagi perusahaan dan pekerjanya, di antaranya yaitu:

  • Membantu mempererat hubungan silaturahmi dan keakraban antara pihak manajemen perusahaan dengan para pekerjanya.

  • Membantu meningkatkan ketenangan kerja serta ketenangan usaha perusahaan.

  • Membantu melahirkan inspirasi untuk inovasi yang berguna bagi perusahaan.

  • Membantu meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja perusahaan.

  • Membantu mencegah terjadinya dan berkembangnya masalah dalam hubungan industrial perusahaan.

Lantas, Apa Fungsi dan Tugas LKS Bipartit?

Fungsi LKS Bipartit:

LKS Bipartit dapat menjadi forum komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dengan wakil serikat pekerja/buruh dan atau wakil pekerja/buruh. LKS Bipartit dapat bekerja dalam rangka pengembangan hubungan industrial yang lebih baik. Terutama, untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, serta perkembangan perusahaan dan termasuk kesejahteraan pekerja/buruh.

Tugas LKS Bipartit:

  • Bertugas melakukan pertemuan secara periodik ataupun sewaktu-waktu apabila diperlukan adanya pertemuan.

  • Membantu mengkomunikasikan kebijakan perusahaan dengan aspirasi pekerja/buruh dalam rangka mencegah terjadinya permasalahan dalam hubungan industrial.

  • Membantu menyampaikan saran, pertimbangan, serta pendapat pada pengusaha, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. Dalam hal ini yaitu untuk penetapan dan pelaksanaan kebijakan perusahaan.

Langkah langkah membentuk LKS Bipartit?

Tata cara pembentukan LKS Bipartit ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.32/MEN/XII/2008. Peraturan tersebut membahas mengenai Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan LKS Bipartit.

Untuk langkah-langkah pembentukan Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit ini, yaitu:

  1. Pertama, pengusaha dan Wakil Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan atau Wakil Pekerja/Buruh mengadakan musyawarah. Tujuannya, yaitu untuk membentuk, menunjuk, dan menetapkan anggota LKS Bipartit di perusahaan tersebut. Kemudian, anggota LKS Bipartit di atas menyepakati dan menetapkan susunan pengurus LKS Bipartit ini.

  2. Berikutnya, pembentukan dan susunan pengurus LKS Bipartit dituangkan dalam Berita Acara perusahaan. Nantinya, susunan tersebut ditandatangani oleh Pengusaha dan Wakil Serikat Pekerja/Buruh dan atau Wakil Serikat Pekerja/Buruh dalam perusahaan.

  3. Kemudian, bila hal tersebut di atas telah dilakukan, langkah selanjutnya adalah pengesahan lembaga. Untuk bisa mengesahkan sebagai lembaga/sarana hubungan industrial, maka perlu adanya pemberitahuan pembentukan LKS Bipartit ini. Nah, hal tersebut dapat dilakukan dengan cara, yaitu:

  • Lembaga Kerjasama (LKS) yang sudah terbentuk harus diberitahukan untuk dicatat kepada Disnakertrans Kabupaten setempat. Pemberitahuan selambat-lambatnya adalah 14 (empat belas) hari kerja setelah pembentukan tersebut dilakukan.

  • Kemudian, para pengurus LKS Bipartit ini menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada point 1 secara tertulis. Caranya dengan melampirkan Berita Acara Pembentukan, Susunan Kepengurusan, dan Alamat Perusahaan tersebut.

  • Langkah ini dilakukan selambat-lambatnya yaitu 7 (tujuh) hari setelah menerima pemberitahuan dari Disnakertrans Kabupaten setempat. Selanjutnya, memberikan bukti penerimaan pemberitahuan tersebut.

Kepengurusan Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit

LKS Bipartit terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh dengan komposisi 1 : 1. Di mana, jumlahnya sesuai dengan kebutuhan dan minimal 6 (enam) orang pengurus.

Susunan pengurus LKS Bipartit sekurang-kurangnya yaitu terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota lembaga. Sementara itu, jabatan Ketua LKS Bipartit dapat dijabat secara bergantian antara unsur pengusaha ataupun unsur pekerja perusahaan.

Lalu, Bagaimana LKS Bipartit dapat Berfungsi?

Nah, supaya LKS Bipartit dapat berfungsi perlu diadakannya:

  • Mengadakan sosialisasi yang lebih intensif terutama melalui penyuluhan dan pelatihan anggotanya.

  • Memberikan komitmen dari manajemen tertinggi untuk menumbuhkan motivasi dan inovasi ke pekerja/buruh perusahaan.

  • Hindari kecenderungan manajemen untuk bertindak sendiri. Terlebih, tanpa keterlibatan dan komitmen dari pekerja/buruh perusahaan.

  • Pihak manajemen perusahaan harus siap berbagi informasi, kekuasaan, dan tanggung jawab untuk mempromosikan kerjasama dan keuntungan bersama bagi perusahaan.

  • Menunjukkan sosok pimpinan serikat pekerja/serikat buruh yang memiliki wawasan dan keterampilan yang baik.

  • Menciptakan kemampuan untuk memprediksi permasalahan dan langkah antisipasi yang akan dihadapi perusahaan kedepannya.

Contoh program kerja lks bipartit

Nah, secara umum Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit ini memiliki program kerja sebagai berikut:

  • Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit ini dapat mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan. Atau, dapat melakukan pertemuan kapan saja apabila dipandang perlu mengadakan pertemuan.

  • Setiap materi pertemuan yang akan dibahas dapat berasal dari unsur pengusaha, unsur pekerja/buruh, maupun dari pengurus LKS Bipartit itu sendiri.

  • Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit dapat menetapkan dan membahas agenda pertemuan secara periodik sesuai yang dibutuhkan oleh LKS Bipartit.

  • Setiap hubungan kerja dari LKS Bipartit dengan lembaga lainnya di perusahaan adalah bersifat koordinatif, komunikatif, dan juga konsultatif.

Bagaimana Pelaporan Kegiatan dan Perkembangan LKS Bipartit?

Untuk tata cara pelaporan kegiatan dan perkembangan LKS Bipartit itu sendiri dapat dilakukan melalui beberapa tahapan. Nah, berikut ini adalah contoh laporan lks bipartit ke disnaker.

  • Setiap pengurus lembaga melaporkan setiap kegiatan LKS Bipartit kepada pimpinan perusahaan tersebut. Selanjutnya, para pimpinan perusahaan secara berkala atau setiap 6 (enam) bulan sekali, melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat.

  • Kemudian, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/ kota tersebut secara berkala atau setiap 6 (enam) bulan sekali melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan di provinsi setempat.

  • Setelah itu, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi secara berkala atau 6 (enam) bulan sekali melaporkan kepada Menteri. Yakni dengan melalui direktur jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Dengan terciptanya Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit ini diharapkan dapat membawa lingkungan perusahaan ke arah yang lebih positif. Selain itu, LKS Bipartit juga menjadi sarana penghubung antara pengusaha dengan para karyawan atau pekerjanya. Sehingga, diharapkan semua pihak dapat memperoleh kesejahteraan bersama di dalam perusahaan.

Post a Comment for "LKS Bipartit: Tata Cara Pembentukan dan Program Kerjanya"