Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

5 Tahapan Menyusun Peraturan Perusahaan Beserta Contohnya

Bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang kurangnya 10 (sepuluh) orang atau lebih wajib membuat Peraturan Perusahaan. Sesuai Permenaker Nomor 28 Tahun 2014, peraturan perusahaan disusun dan dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan, hak dan kewajiban perusahaan serta hak dan kewajiban karyawan.

Menjalankan operasional perusahaan sehari hari yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, setiap perusahaan tentu membutuhkan suatu peraturan, baik peraturan yang dibuat oleh perusahaan yang disebut dengan PP (Peraturan Perusahaan) maupun peraturan yang dibuat bersama antara perusahaan dengan pekerja yang disebut dengan PKB (Perjanjian Kerja Bersama)

Dengan adanya PP diharapkan akan mewujudkan suatu hubungan kerja yang harmonis serta menciptakan rasa nyaman saat bekerja antara perusahan dan karyawan. Nah, kali ini kita akan membahas tentang bagaimana cara menyusun PP yang baik dan benar, serta sesuai dengan undang undang ketenagakerjaan. Berikut ini kita simak ulasan beserta contoh lengkapnya:

5 Tahapan Menyusun Peraturan Perusahaan Beserta Contohnya

Berikut Contoh Gambar Peraturan Perusahaan

Tahap Penyusunan Naskah/Draft

Tahap pertama adalah menyusun naskah atau draft PP. Dalam penyusunan sebaiknya draft disusun oleh orang yang faham dan mengerti tentang Peraturan Ketenagakerjaan yaitu bagian HRD atau bagian legal perusahaan.

Draft PP haruslah disusun secara sistematis agar semua unsur Esensial dalam PP tidak ada yang terlewatkan atau terlupa untuk dimasukkan kedalam draft, sehingga pada saat pengajuan pengesahan nanti tidak ditolak atau diminta revisi kembali.

Berikut ini adalah contoh kerangka pada PP

  1. Heading yaitu judul dan nomor PP.

  2. Pembukaan. Pada pembukaan biasanya adalah berupa mukadimah dari direktur perusahaan yang berisikan pengantar serta harapan implementasi dari PP tersebut.

  3. Daftar isi. Daftar isi merupakan hal yang harus kita buat agar memudahkan kita dalam membaca atau mencari halaman halaman tertentu berdasarkan BAB atau sub bagian yang ada di PP tersebut. 

  4. Definisi. Merupakan pengertian atau istilah/redaksional, definisi diberikan untuk yang benar benar kita anggap penting saja.

  5. Isi. Secara Normatif (aspek legal) ada 5 (lima) unsur esensial dalam PP yang wajib dipenuhi. Nah, apa saja unsur esensial tersebut, mari kita simak penjelasan berikut ini.

    •  Syarat kerja

    •  Hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja

    •  Tata tertib

    •  Jangka waktu PP

    •  Hal-hal lain yang belum diatur di perundang-undangan, ini maksudnya adalah dengan banyaknya kondisi-kondisi lain yang belum diatur di Regulasi Ketenagakerjaan, maka aspek Normatifnya sudah membuka celah bagi perusahaan untuk mengatur hal lainnya, sepanjang hal yang diatur tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

  6.  Penutup. Pada bagian penutup biasanya dijelaskan tentang penegasan terhadap pemahaman dan pelaksanaan PP tersebut.

Kemudian agar PP tersebut dapat mengakomodir semua hal yang berkaitan dengan hubungan ketenagakerjaan, maka ketentuan lainnya juga harus diperjelas dalam PP tersebut. Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

  •  Karyawan yang berhak menerima upah lembur.

  •  Pastikan jenis jabatan atau sifat pekerjaan yang memang berhak mendapat lembur.

  •  Faktor pembagi upah.

  •  Hal ini berhubungan dengan jumlah hari kerja dalam sebulan, 21 hari kerja atau 25 hari kerja dalam sebulan.

  •  Penjelasan terkait tunjangan.

  •  Pengelompokan tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

  •  Uang Pisah untuk PKWTT.

  •  Usia pensiun.

  •  Pelanggaran yang dapat diberikan sangsi.

  •  Dan ketentuan lainya dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan masing-masing.

Nah, kemudian selanjutnya setelah draftnya rampung, yang harus kita lakukan terlebih dahulu adalah mendiskusikan dengan pihak top management.

Tahap Penyampaian Naskah

Sebelum masuk ke tahap permohonan pengesahan oleh Disnaker, hal yang paling penting adalah bagian HRD atau bagian legal perusahaan yang telah menyusun naskah PP harus menyampaikan naskah tersebut untuk mendapatkan masukan, saran, dan pertimbangan dari pekerja/perwakilan pekerja.

Dalam hal ini pengusaha juga harus memperhatikan saran dan pertimbangan yang diberikan oleh pekerja/wakil pekerja tersebut.

Jangka waktu dalam memberikan saran dan pertimbangan ini adalah maksimal 7 (tujuh) hari kerja. Jika dalam jangka waktu 7 hari tersebut pekerja/perwakilan pekerja tidak memberikan masukan, maka naskah PP dapat langsung diajukan ke Disnaker.  

Tahap Permohonan Pengesahan Disnaker

Saat pengajuan pengesahan peraturan perusahaan kedisnaker wajib melampirkan data-data sebagai berikut: 

  •  Surat pengantar.
  •  Bukti bahwa naskah PP sudah mendapat saran dari pekerja/perwakilan pekerja.
  •  Kepesertaan BPJS, nomor surat izin usaha.
  •  Surat pernyataan bukti tidak ada SP/SB (jika memang tidak ada).
  •  Dan terakhir adalah struktur dan skala upah.

Sebelum pengajuan ke Disnaker harap periksa kembali kelengkapan data tersebut ya, supaya nanti tidak ada kendala dalam prosesnya.

Tahap Penelitian oleh Disnaker

PP yang sudah kita ajukan selanjutnya akan dilakukan penelitian oleh Disnaker, PP kita akan diteliti terhadap kelengkapan dokumen dan materi PP. Biasaya waktu yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah selama maksimal 6 hari kerja.

Tahap Pengesahan

PP disahkan oleh Disnaker kabupaten/kota bagi perusahaan yang berada dalam satu kabupaten/kota saja, sedangkan Disnaker provinsi mengesahkan PP bagi perusahaan yang terdapat pada lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi, dan Kemenaker mengesahkan PP bagi perusahaan dibeberapa provinsi.

Setelah PP disahkan oleh Disnaker wajib secepatnya disosialisasikan ke seluruh pekerja, selanjutnya tugas dari HR perusahaan adalah membuatkan buku saku PP tersebut untuk dibagikan ke seluruh karyawan.

Demikian penjelasan lengkap tentang 5 Tahapan Menyusun Peraturan Perusahaan Beserta Contohnya. Semoga dapat memberikan gambaran kita dalam membuat peraturan perusahan di tempat kita bekerja masing masing.

Terimakasih dan semoga bermanfaat.

Post a Comment for "5 Tahapan Menyusun Peraturan Perusahaan Beserta Contohnya"