Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Begini Cara Cairkan JHT Karyawan Secara Online Dengan Mudah

BPJK Ketenagakerjaan adalah badan penyelenggara jaminan sosial bagi tenaga kerja sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011. Jenis jaminan yang ada dalam BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Lalu, bagaimana cara cairkan JHT karyawan secara online?

BPJS Ketenagakerjaan mempermudah cara mengurus administrasi dan akses layanan secara online saat ini. Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan administrasi. Kini, Anda bisa mencairkan saldo JHT secara online. Sejak 23 Maret 2020 lalu, 

Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) dirilis oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk melayani masyarakat dalam proses pencairan saldo JHT. Simak penjelasan lengkap tentang cara cairkan JHT karayawan secara online di bawah ini.

Cara Cairkan JHT Karyawan Secara Online

cara cairkan JHT secara online

Sebelum membahas tentang bagaimana cara cairkan JHT karyawan secara online, Anda harus mengetahui pengertian BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan? Nah, semua orang yang bekerja atau sudah pernah bekerja sebagai karyawan pasti sudah tidak asing lagi dengan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk asuransi yang ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di seluruh Indonesia.

Setelah proses rekrutmen atau pada saat karyawan tersebut memulai hari pertama kerjanya, semua perusahaan baik itu perusahaan berskala kecil ataupun besar wajib untuk mendaftarkan semua pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan. 

Selain itu, perusahaan juga harus ikut berkontribusi dalam iuran program BPJS Ketenagakerjaan. Pada kemudian hari, karyawan yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dananya tersebut. Tentu saja harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Syarat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan

Kapan JHT bisa diambil? Sebelum Anda mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus mengetaui apa saja syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Simak syarat-syarat pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.

Pencairan Dana JHT Sebesar 10%

Agar Anda bisa mencairkan saldo dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10 persen, Anda harus memenuhi persyaratan yang ada di bawah ini:

  1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, minimal selama 10 tahun.

  2. Membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan / BPJAMSOSTEK yang asli dan fotokopinya.

  3. Anda masih berstatus sebagai karyawan aktif dan masih bekerja di perusahaan. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan.

  4. Membawa KK asli dan fotokopinya.

  5. Membawa KTP atau Paspor asli dan fotokopi.

  6. Kartu NPWP (bagi peserta yang memiliki kartu NPWP)

  7. Membawa buku rekening tabungan asli dan fotokopinya.

Pencairan Dana JHT Sebesar 30%

Bagi Anda yang ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 30 persen untuk uang muka perumahan, Anda harus memenuhi persyaratan di bawah ini:

  1. Anda peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

  2. Masih berstatus sebagai karyawan aktif perusahaan. Hal tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan.

  3. Membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan / BPJAMSOSTEK asli dan fotokopi.

  4. Membawa KTP atau Paspor asli dan fotokopi.

  5. Kartu NPWP (bagi peserta yang memiliki kartu NPWP)

  6. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)

  7. Buku tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah. 

Yang perlu menjadi catatan adalah bahwa apabila kita mencairkan sebagian dari JHT kita, baik itu 10 % maupun 30 % maka akan berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada saat pencairan/ pengambilan JHT berikutnya (jika jarak pengambilan berikutnya  lebih dari 2 tahun).

Klaim JHT Secara Online

Cara cairkan JHT karyawan secara online dapat Anda lakukan dengan mudah. Kini, Anda bisa melakukan pengajuan klaim dengan mudah hanya lewat HP saja. Untuk mengakses layanan tersebut, kunjungi laman online BPJS Ketenagakerjaan yaitu https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Sedangkan alasan Anda dalam melakukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan cepat bisa dilakukan secara online khusus JHT (Jaminan Hari Tua) yaitu peserta dengan kriteria: mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selanjutnya, Anda juga harus mempersiapkan beberapa dokumen yang dipersyaratkan. Setelah Anda memahami apa saja dokumen yang harus dibawa ketika pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya Anda harus menyimak cara cairkan JHT karyawan secara online berikut ini.

  1. Anda harus mengunjungi laman antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa juga dengan membuka aplikasi BPJSTKU.

  2. Selanjutnya, persiapkan syarat-syarat dan ketentuan. Kemudian klik tombol “Berikutnya”.

  3. Lalu, isi formulir data diri Anda, alasan mengklaim dan dokumen pendukung, pekerja tambahan, dan konfirmasi data pengajuan.

  4. Kemudian tunggu hingga beberapa saat untuk proses verifikasi dan konfirmasi dari pihak petugas.

  5. Selanjutnya Anda akan menerima status permohonan klaim dana JHT lewat WhatsApp, email, atau nomor telepon yang sudah Anda cantumkan dalam formulir.

  6. Untuk mengetahui, berapa lama klaim BPJS online diproses? Anda bisa melacak status klaim dana JHT Anda di website resmi BPJS Ketenagakerjaan yaitu https://bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

Klaim JHT Di Kantor Cabang

Apakah klaim JHT harus online? Selain ada cara cairkan JHT karyawan secara online, Anda juga bisa melakukan pencairan dana JHT dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan secara langsung. Cara ini bisa Anda lakukan, jika Anda tidak bisa mencairkan dana JHT Anda secara online.

Sebelum melakukan pengajuan klaim dana JHT, Anda harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu. Salah satu persyaratan yang wajib Anda penuhi yaitu Anda sudah tidak lagi menjadi karyawan sebuah perusahaan. Hal tersebut berlaku untuk karyawan yang sudah pensiun, memutus kontrak, dan mengundurkan diri.

Sebelum Anda mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan secara langsung, Anda harus mempersiapkan dokumen pendukung terlebih dahulu. Dokumen tersebut terdiri dari Fotokopi KTP, KK, lembar rekening tabungan aktif beserta nomor rekening, dan pas foto berukuran 4x6 dan 3x4 (masing-masing empat lembar).

Kemudian Anda bisa datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan langsung, sesuai dengan domisili tempat tinggal dan mengambil nomor antrian terlebih dahulu. Tunggu sampai petugas memanggil nomor antrian Anda. Setelah dipanggil, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan klaim JHT dan menandatangani surat pernyataan bahwa Anda sudah tidak bekerja. Setelah menyelesaikan semua proses pengajuan, Anda hanya tinggal menunggu saldo JHT dikirim ke rekening Anda.

Nah, itulah cara cairkan JHT karyawan secara online yang wajib Anda ketahui. Anda bisa memilih untuk mencairkan dana JHT secara online ataupun mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan secara langsung. Bagi Anda yang ingin mengklaim dana JHT, segera lengkapi semua persyaratan yang diperlukan. Semoga bermanfaat. Semoga bermanfaat dan terimakasih telah berkunjung ke dedimuliadi.com

Post a Comment for "Begini Cara Cairkan JHT Karyawan Secara Online Dengan Mudah"