Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Inilah Cara Lapor Pajak Online PPh21

Teknologi e-Filing disediakan oleh pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan pajak secara online. Proses pelaporan PPh pasal 21 kini semakin mudah. Selain itu, sekarang wajib pajak sudah tidak perlu repot lagi ketika ingin menghitung PPh 21 dan membayar pajaknya. Ada cara lapor pajak PPh21 karyawan secara online yang dapat dilakukan dengan mudah.

Cara tersebut yaitu dengan menggunakan aplikasi yang dapat mempermudah wajib pajak dalam menghitung/menyiapkan SPT, menyetorkan/membayar pajak, dan e-Filling SPT PPh21. Aplikasi yang digunakan bernama OnlinePajak. Bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai karyawan yang memiliki kartu NPWP (nomor pokok wajib pajak), melaporkan SPT tahunan merupakan aktivitas rutin dan wajib dilakukan setiap tahunnya. Untuk memudahkan kita dalam melapor, maka kita sudah tidak perlu lagi untuk datang dan antri di kantor pelayanan pajak.

Saat ini sudah ada kemudahan yang diberikan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) yaitu melalui aplikasi yang bisa diakses langsung yaitu melalui aplikasi e-Filing . Pada ulasan berikut akan kita bahas secara detail Cara Mudah Lapor Pajak Pph21 secara online dengan menggunakan aplikasi e-Filing . Berikut ini penjelasan lengkap mengenai cara menghitung, menyetorkan, dan melaporkan PPh21 lewat aplikasi Online Pajak.

Inilah Cara Lapor Pajak Secara Online

contoh gambar inilah cara lapor pajak online PPh21

1. Memiliki Nomor EFIN

Untuk kita dapat mengakses ke aplikasi e-Filing terlebih dahulu kita harus memiliki nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui kantor pelayanan pajak.

Setelah kita mendapatkan nomor EFIN maka harus di aktivasi terlebih dahulu dengan cara masuk ke situs DJP Online kemudian lakukan Registrasi nomor EFIN tersebut, berikut adalah langkah langkahnya:

  • Buka situs DJP Online

    Langkah pertama adalah kita masuk dulu ke laman situs Djp online.

  • Klik belum Registrasi? 

    Setelah masuk ke laman situs langkah selanjutnya adalah klik belum registrasi, kemudian masukan nomor NPWP, Nomor EFIN, dan masukkan Kode Keamanan, lalu klik Submit.

    Masukan Nama Wajib Pajak sesuai KTP, masukan Email, Nomor Handphone, kata sandi, masukkan Kode Keamanan, kemudian klik "Submit" secara otomatis system akan mengirim link ke email yang kita masukan sebelumnya.

  • Aktifkan Akun 

    Kemudian langkah terakhir buka email yang kita daftarkan tadi dan kita klik Aktifkan Akun.

    Registrasi nomor EFIN dilakukan hanya sekali saja untuk mendapatkan Password yang nantinya akan kita gunakan saat Login untuk melakukan pelaporan SPT tahunan.

2. Melaporkan SPT Tahunan

Setelah aktivasi berhasil maka kita sudah bisa menggunakan nomor EFIN dan selanjutnya kita sudah bisa melakukan pelaporan SPT tahunan. Berikut ini langkah – langkah yang kita lakukan untuk melaporkan SPT tahunan:

  • Masuk ke situs DJP Online 

    Login mengunakan nomor NPWP dan Password yang sudah kita daftarkan saat melakukan Aktivasi Nomor EFIN saat Registrasi sebelumnya.

  • Klik Lapor 

    Setelah berhasil Login, langkah selanjutnya klik Lapor dan kita pilih untuk mengisi langsung disitus Web "klik lambang e-Filing"

  • Klik Buat SPT 

    Selanjutnya kita isi Data Formulir SPT dengan menjawab beberapa pertanyaan yang ada didalamnya, kemudian kita sesuaikan jawabannya dengan data – data sehubungan dengan informasi pajak yang akan kita laporkan.

  • Input Data Penghasilan 

    Pajak Penghasilan, masukkan data berupa jumlah penghasilan kita selama periode satu tahun pelaporan yaitu penghasilan selama 12 bulan, kemudian penghasilan yang dikenakan Pph Final dan yang dikecualikan dari objek Pajak, jika tidak ada maka dapat kita kosongkan saja.

  • Daftar Harta dan kewajiban 

    Dapat kita isi dengan daftar harta dan kewajiban yang kita miliki, kosongkan apabila tidak ada harta dan kewajiban.

  • Pernyataan 

    Pada pernyataan kita centang setuju dan klik tombol selanjutnya.

  • Kode Verifikasi 

    Kode dapat kita kirim melalui media SMS atau email. Sebelum kita ambil kode Verifikasi kita dapat melakukan pemeriksaan kembali terhadap data data yang sudah kita isikan sebelumnya. Masukkan Kode Verifikasi, copy kode verifikasi yang dikirim lewat email atau sms dan paste kan pada kolom Masukan Kode Verifikasi

  • Kirim SPT 

    Langkah yang terakhir adalah klik tombol Kirim SPT.

Nah, itulah pembahasan tentang cara lapor pajak secara online mulai dari cara memperoleh nomor EFIN hingga cara melaporkan SPT tahunan.

3. Cara Lapor Pajak PPh21 Karyawan Secara Online Melalui e-Filling CSV OnlinePajak

Selain menggunakan langkah-langkah di atas, Anda juga harus mengetahui cara lapor pajak PPh21 karyawan secara online lewat fitur e-filling CSV. Bagaimana caranya? Yuk simak penjelasan berikut ini.

  • Mengakses Fitur e-filling CSV OnlinePajak 

    Anda bisa mengakses aplikasi OnlinePajak. Kemudian pilih menu fitur “e-filling CSV”. 

  • Mengunggah File CSV Pelaporan 

    Selanjutnya, Anda bisa memilih dan menekan tombol “Unggah File” untuk mengunggah file CSV Pelaporan dan file PDF lain sebagai pendukung. Kemudian pilihlah file yang akan Anda unggah. Selain itu, Anda harus memastikan nama file PDF sama dengan nama file CSV Pelaporan milik Anda.

  • Mengklik tombol “Lapor” dan Terima BPE/NTTE 

    Hal yang harus Anda lakukan selanjutnya adalah menekan tombol “Lapor”. Jika statusnya belum terlapor, tunggu sebentar. Jangan sampai Anda mengunggah ulang file CSV, karena pelaporan SPT sedang diproses. Namun, jika status sudah berhasil terlapor, maka Anda dapat melihat status “Lihat BPE”.

    Kemudian, Anda harus mengunduh BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) untuk bisa melihat Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan waktu pelaporannya. Tanggal pelaporan yang ada di BPE yaitu tanggal ketika Anda menekan tombol “Lapor”.

Selanjutnya berikut ini kita akan bahas beberapa tips pelaporan pajak PPh21 secara online.

4. Tips Pelaporan Pajak PPh21 Secara Online

Ada banyak resiko yang bisa Anda terima ketika terlambat melakukan pelaporan pajak. Nah, untuk menghindari hal tersebut, simak tips lapor pajak berikut ini.

  • e-Filing PPH 21 Lebih Awal 

    Untuk menghindari berbagai macam gangguan teknis yang mungkin saja terjadi akibat melonjaknya pengguna e-filling yang drastis, Anda bisa melakukan e-Filling jauh-jauh hari sebelum tenggat lapor pajak.

  • Menggunakan Aplikasi yang Sudah Terintegrasi 

    Sebaiknya Anda menggunakan aplikasi pajak yang sudah terintegrasi. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kesalahan dalam melakukan input ID Billing atau NTPN. Karena pada aplikasi e-Filling yang sudah terintegrasi seperti ID Billing, OnlinePajak, dan NTPN secara otomatis akan terisi sebelum Anda melakukan e-Filling. Anda hanya cukup menekan tombol “Lapor” saja. Mudah bukan?

  • Menggunakan Aplikasi e-Filling Terbaik 

    Agar Anda bisa terhindar dari berbagai macam risiko kesalahan dalam pengisian, Anda bisa menggunakan aplikasi e-Filling yang tepat. Salah satunya adalah OnlinePajak. Aplikasi ini merupakan salah satu dari lima saluran resmi yang bisa Anda gunakan untuk melakukan eFilling SPT PPh Pasal 21/26. aplikasi OnlinePajak merupakan solusi yang komplit untuk Anda.

Nah, itulah bagaimana cara lapor pajak PPh21 karyawan secara online yang wajib Anda ketahui dan bisa dilakukan di rumah. Dengan demikian, Anda tidak perlu lagi melakukan pelaporan pajak ke kantor pajak.

Dengan kita melakukan kewajiban pelaporan SPT tahunan sebelum batas waktu Laporan yang sudah ditetapkan maka Insyaallah kita akan terhindar dari sanksi maupun denda. Semoga bermanfaat dan terimakasih telah berkunjung ke Dedimuliadi.com

Post a Comment for "Inilah Cara Lapor Pajak Online PPh21"