Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa Itu SMK3? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Apakah Anda pernah mendengar istilah SMK3? Sepertinya memang belum banyak orang yang tahu tentang istilah tersebut. Karena selama ini istilah tersebut lebih sering digunakan di dalam persyaratan dokumen k3 untuk suatu proyek.

Namun bagi Anda yang seorang pengusaha maupun pekerja di perusahaan, sangat penting untuk mengetahui istilah ini dan pengertiannya sebagai bagian dari proteksi terhadap diri sendiri dan para pekerja selama bekerja. Berikut penjelasan tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja beserta poin-poin di dalamnya.

Apa Itu SMK3? Ini Penjelasan Lengkapnya!

smk3

Apa yang Dimaksud dengan SMK3?

Sebelum membahas tentang apa yang dimaksud dengan sistem manajemen ini, perlu diketahui bahwa dalam sebuah perusahaan ada pihak pekerja atau buruh dan pengusaha.

Hubungan antara pihak pekerja maupun buruh dengan pihak pengusaha seharusnya terjalin baik dengan saling memenuhi hak dan kewajibannya.

Berbicara tentang hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, pemerintah membentuk SMK3 untuk memberikan proteksi kepada pihak pekerja atau buruh. Sekaligus membantu pengusaha agar perusahaannya bisa berjalan dengan baik.

SMK3 adalah istilah yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang merupakan singkatan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, SMK3 merupakan bagian dari manajemen perusahaan yang terintegrasi dengan sistem yang ada diperusahaan tersebut.

Ada lima prinsip dasar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang harus Anda ketahui, yaitu sebagai berikut.

  1. Penetapan Kebijakan K3
  2. Perencanaan K3
  3. Pelaksanaan Rencana K3
  4. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3
  5. Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3

Pentingnya Menerapkan SMK3

Setiap perusahaan di Indonesia, baik milik negara maupun milik swasta sudah seharusnya menerapkan SMK3 sebagai upaya pengendalian risiko.

Khususnya bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja lebih dari 100 orang, ataupun perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi, maka diwajibkan menerapkan SMK3. Selanjutnya Anda dapat mengetahui lebih lanjut terkait pentingnya menerapkan smk3.

Jadi dibentuknya Peraturan Pemerintah terkait Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah untuk menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerja. Karena setiap pekerja/buruh memiliki hak untuk mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan selama bekerja.

Terkait jaminan K3 atau keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja/buruh, harus dimulai dengan identifikasi potensi bahaya, penilaian, pengendalian risiko, serta perencanaan dan pelaksanaan K3 oleh sumber daya yang mumpuni.

Dalam proses identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko, ada serangkaian kegiatan yang harus dilakukan. Mulai dari tindakan pengendalian, perancangan, prosedur dan instruksi kerja, penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan, pembelian/pengadaan barang dan jasa, serta hasil/produk akhir.

Selain itu perusahaan juga harus bisa melakukan kegiatan dalam rangka upaya menghadapi keadaan darurat dan bencana industri, serta rencana pemulihan nya sebagai bagian dari identifikasi potensi bahaya dan analisa kecelakaan.

Setelah didapatkan hasil penilaian dari kegiatan-kegiatan tersebut, maka perusahaan bisa menunjuk sumber daya yang mumpuni untuk membuat perencanaan K3. Nantinya proses pelaksanaan K3 akan dilakukan bersama pengusaha dan para pekerja.

Sumber daya yang dimaksud adalah seseorang yang sudah ahli di bidang K3. Bagaimana seseorang bisa disebut sebagai ahli K3? Yaitu seseorang yang memiliki kompetensi kerja dan memiliki sertifikat K3, serta memiliki surat izin kerja ataupun surat penunjukan dari instansi.

Mungkin Anda akan bertanya mengapa penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja harus didampingi oleh ahli K3. Jawabannya adalah karena pemerintah telah membuat peraturan perundang-undangan tentang K3.

Jadi ada indikator kinerja K3 dan proses audit atau pemeriksaan oleh auditor SMK3. Proses audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini meliputi penilaian terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta penilaian kegiatan sesuai perencanaan K3 di perusahaan.

Mulai dari pembangunan dan pemeliharaan komitmen, dokumentasi, peninjauan ulang desain dan kontrak. Seluruh aspek tersebut akan diperiksa oleh auditor SMK3 dari Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari perusahaan itu sendiri maupun yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Bagi Anda yang ingin menjadi seorang auditor SMK3, maka syarat utamanya harus memiliki sertifikat Calon Ahli K3 Umum. Kemudian Anda bisa mendaftar untuk ikut pelatihan auditor ini.

Setelah Anda mendapatkan sertifikatnya, maka Anda bisa menggunakannya untuk bekerja sebagai tim auditor SMK3 di perusahaan maupun menjadi tim auditor dari lembaga-lembaga audit.

Nah, bagi Anda yang ingin mengikuti pelatihan auditor SMK3, percayakan saja pada kami. Di sini Anda akan mendapatkan pelatihan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara maksimal.

Untuk informasi lebih lengkap seputar pelatihannya, kunjungi halaman utama website kami di sini. Atau hubungi kontak kami di +6287882508898

Post a Comment for "Apa Itu SMK3? Ini Penjelasan Lengkapnya!"