Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SMK3 Perusahaan: Tujuan Dan Manfaat Penerapannya

Apa itu SMK3? Sebagian orang mungkin ada yang masih asing dengan istilah ini, SMK3 singkatan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. SMK3 merupakan sebuah prosedur manajemen keselamatan kerja yang diberlakukan wajib bagi setiap perusahaan  yang memiliki kemungkinan resiko kecelakaan kerja yang tinggi.

Selain itu SMK3 juga diwajibkan pada perusahaan yang memiliki jumlah karyawan minimal 100 orang. Sebenarnya istilah SMK3 ini sudah ada sejak lama sekali, bahkan sistem pemberlakuan SMK3 bagi perusahaan sudah ditetapkan dalam PP 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3. Semua tatacara, prosedur, dan ketentuan tentang SMK3 sudah tercantum dengan lengkap didalamnya.

SMK3 sebagai salah satu bagian dari manajemen perusahaan yang mengendalikan risiko kecelakaan kerja untuk mewujudkan lingkungan kerja yang efisien, aman, dan nyaman. Serta dapat menghasilkan produk yang terbaik. Perusahaan yang telah menerapkan SMK3 tentu memiliki karyawan yang bertugas dibagian K3 atau HSE (Health Safety Environment).

Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau biasa dikenal dengan k3 merupakan seluruh kegiatan yang  menjamin  perlindungan terhadap keselamatan serta kesehatan para pekerja melalui usaha pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit yang mungkin ditimbulkan akibat pekerjaan tersebut. 

SMK3 Perusahaan: Tujuan Dan Manfaat Penerapannya

contoh penerapan SMK3 perusahaan

Perusahaan  yang sudah menerapkan SMK3 diharapkan mampu meningkatkan kualitas perlindungan keselamatan serta kesehatan kerja yang baik, terencana, efektif, dan efisien. Hal ini ditujukan agar  dikemudian hari  bisa lebih menurunkan resiko kecelakaan pada tenaga kerja serta penyakit akibat kerja.

Disamping itu, besar harapan pemerintah agar semakin banyak perusahaan yang menerapkan manajemen SMK3. Dengan tujuan lebih menjamin keamanan  pekerja serta meningkatkan mutu perusahaan menjadi lebih baik. Karena dengan diterapkannya SMK3 ini akan tercipta perusahaan  yang nyaman, aman, terkontrol, dan produktif.

Lantas apa saja sebenarnya tujuan dari SMK3?

Tujuan Penerapan SMK3:

  • Mengoptimalkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi setiap tenaga  kerja yang terencana, terkontrol, terorganisasi , dan terintegrasi dengan baik.

  • Mencegah dan menurunkan resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan mengikutsertakan  seluruh aspek manajemen serta seluruh karyawan.

  • Menciptakan lingkungan kerja yang efisien, aman, dan nyaman, untuk mendorong produktivitas sehingga perusahaan dapat beroperasi dengan maksimal.

  • Memberikan eksistensi perusahaan  yang baik di mata setiap orang yang memandangnya,  termasuk pihak eksternal seperti masyarakat, pemerintah, klein, dan perusahaan lain.

  • Sebagai bentuk pemenuhan persyaratan kerja sama dari pihak klien baik pemerintah maupun swasta.

Dalam prakteknya, penerapan SMK3 pada perusahaan memiliki beberapa peraturan dan ketentuan.  Selain itu, SMK3 juga memberlakukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi supaya tujuan dari SMK3 ini bisa tercapai dengan baik. Penerapan Sistem Manajemen K3 haruslah dilakukan pemeriksaan berkala serta peninjauan kembali.

Penerapan sistem manajemen ini diharapkan bisa terus ditingkatkan secara bertahap untuk menjamin bahwa SMK3 ini bisa berperan dengan baik. Harapannya agar SMK3 ini bisa mewujudkan fungsi dan tujuannya. sehingga dapat berkontribusi terhadap perkembangan perusahaan ke arah lebih baik.

Tahapan Penerapan Sistem Manajemen SMK3 di perusahaan:

Didalam PP 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, yaitu pada lampiran II terdapat 5 (lima) Prinsip penerapan SMK3. Nah, berikut kita lihat apa saja pinsip - prinsip dari sistem manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja.

1. Penetapan Kebijakan K3

konsep awal dari kebijakan K3 sebelumnya harus di konsultasikan dengan perwakilan pekerja atau serikat pekerja. kemudian kebijakan K3 yang sudah dibuat dan ditetapkan wajib disosialisasikan kepada seluruh karyawan, tamu, suplier dan semua orang yang ada diperusahaan tersebut. 

Isi Pokok dari Kebijakan K3 :

Didalam kebijakan K3 paling sedikit wajib memuat unsur - unsur sebagai berikut:

  • Usaha Pencegahan Kecelakaan Kerja & Penyakit Akibat Kerja
  • Kepatuhan Regulasi
  • Perbaikan berkelanjutan 

2. Perencanaan k3

Informasi Terdokumentasi berupa Manual  SMK3, Prosedur Kerja, Instruksi Kerja &  Formulir

  1. Pedoman SMK3 / Manual SMK3
  2. Prosedur Identifikasi Peraturan K3
  3. Prosedur Identifikasi Potensi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko
  4. Prosedur Komunikasi dan Konsultasi
  5. Prosedur Perancangan atau Perancangan ulang
  6. Prosedur Pengendalian Dokumen dan rekaman (Catatan)
  7. Prosedur Audit Internal
  8. Prosedur Tinjauan Manajemen
  9. Prosedur Pelaporan Insiden & Investigasi (Kecelakaan Kerja, Penyakit Akibat  Kerja dan Nearmiss)
  10. Prosedur Pembelian, Seleksi dan Evaluasi Vendor/Subkontraktor
  11. Prosedur Seleksi dan Penempatan
  12. Prosedur Pelatihan
  13. Prosedur Tindakan Koreksi dan Pencegahan
  14. Prosedur Pemeliharaan (mencakup LOTO)
  15. Prosedur Ijin Kerja
  16. Prosedur mampu telusur produk
  17. Prosedur Tanggap Darurat (termasuk rencana pemulihan keadaan darurat)
  18. Prosedur Pemantaun dan Pengukuran (mencakup Inspeksi, Pemantauan kesehatan,  Lingkungan kerja, sasaran & program, Frekuensi rate (FR) dan Severity Rate (SR) (kalibrasi alat ukur)
  19. Prosedur Evaluasi kepatuhan perundangan K3
  20. Prosedur pengelolaan material termasuk B3 dan limbah (mencakup penyimpanan,  pemindahan, pencegahan thd kerusakan, tumpahan dan kebocoran serta pembuangan  limbah secara aman)

HIRARC (Hazard Identification, Risk  Assesment & Risk Control

☻ Eliminasi

  • Menghilangkan suatu bahan/tahapan proses berbahaya

☻ Substitusi

  • Mengganti bahan bentuk serbuk dengan bentuk pasta
  • Proses menyapu diganti dengan vakum
  • Bahan solvent diganti dengan bahan deterjen
  • Mengganti mesin

☻ Rekayasa Teknik

  • Pemasangan alat pelindung mesin (mechine guarding)
  • Pemasangan general dan local ventilation
  • Pemasangan alat sensor otomatis

☻ Pengendalian Administratif

  • Pemisahan lokasi
  • Pergantian shift kerja
  • Pelatihan karyawan
  • Instruksi Kerja
  • SIA & SIO
  • Safety Sign
  • Safety Induction, Safety Talk, Safety Briefing

Alat Pelindung Diri

  • Helmet
  • Safety Shoes
  • Ear plug/muff
  • Safety Glasses, dll

3. Pelaksanaan Rencana  K3

Dalam melaksanakan rencana K3, SDM (sumber daya manusia ) dan sarana serta prasarana perusahaan haruslah memenuhi ketentuan,  diantaranya:

  • Memiliki SDM yang kompeten dibidang K3

  • surat kewenangan izin kerja smk3 atau surat penunjukan dari instansi yang berwenang

  • Sarana dan prasarana minimal harus terdiri:

    • Unit yang bertanggungjawab di bidang smk3

    • Anggaran yang mencukupi

    • Operasional kerja, informasi, dan penyetoran serta pendokumentasian

    • Instruksi kerja

Kegiatan pelaksanaan rencana K3 harus meliputi:

  • Tindakan pengendalian

  • Perancangan dan rekayasa

  • Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan

  • Prosedur dan instruksi kerja

  • Pembelian/pengadaan barang dan jasa

  • Produk akhir

4. Pemantauan & Evaluasi Kinerja K3

Kegiatan evaluasi akan  dilakukan melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit SMK3. Melalui SDM yang berkualitas dan tentunya mumpuni dibidang ini. Apabila dalam pemantauannya, tidak ada SDM yang memenuhi syarat atau tidak berkompeten,  maka bisa dicarikan tenaga dari luar perusahaan yang tentunya sudah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundangan.

5. Peninjauan & Peningkatan kinerja K3

Peninjauan ini berfungsi untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas penerapan SMK3 terhadap keempat tahapan diatasnya untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja dalam hal:

  • Terjadi perubahan peraturan

  • Adanya tuntutan dari pihak terkait dan tuntutan pasar

  • Adanya perbedaan produk dan kegiatan perusahaan

  • Terjadi perubahan struktur kepengurusan

  • Adanya perkembangan IPTEK

  • Adanya hasil kajian kecelakaan di lingkungan kerja

  • Adanya pelaporan

  • Adanya kritik dan saran dari pekerja

Manfaat Penerapan Sistem Manajemen SMK3

Mengapa SMK3 diperlukan perusahaan?. Berikut ini adalah beberapa manfaat yang dapat Anda ketahui:

  • Perlindungan tenaga kerja 

Tujuan yang paling mendasar dari  penerapan smk3 yaitu memberikan perlindungan kepada karyawan. Tenaga kerja sebagai inti subjek yang Mengoperasionalkan perusahaan harus dilindungi dan dijamin keselamatannya. Manfaat terbesar yang didapat yaitu mengurangi tingkat angka kecelakaan kerja.
  • Mengurangi pengeluaran

Menerapkan  SMK3 akan membantu perusahaan  mengurangi resiko kecelakaan kerja. Dengan begitu, perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya pengobatan serta biaya kompensasi kecelakaan sehingga anggaran bisa lebih terprogres.

Selain itu, SMK3 juga akan membantu perusahaan menjaga nama baiknya. Perusahaan dengan prosedur keselamatan kerja yang ketat akan memiliki citra yang baik dimata masyarakat. Sehingga proses produktivitas perusahaan bisa berlangsung dengan lebih baik.
  • Menciptakan sistem manajemen yang efektif

Salah satu contoh nyata yang dapat kita lihat dari penerapan sistem manajemen smk3 yaitu adanya prosedur yang terdokumentasi. Prosedur kerja yang didokumentasi dengan baik akan membuat seluruh aktivitas dan kegiatan yang berlangsung akan terorganisir, teratur, terarah, dan berada dalam jalur yang benar.

Melihat manfaatnya yang cukup besar bagi kemajuan perusahaan, tidak heran apabila program penerapan SMK3 ini semakin digalakan. Melihat bagaimana pemerintah mengaturnya dalam peraturan perundangan mulai dari pengertian hingga tahapan penerapan dan mekanisme pelaksanaannya.

Untuk melihat sejauh mana keberhasilan penerapan sistem manjemen keselamatan dan kesehatan kerja, maka perusahaan wajib melakukan audit SMK3.

Demikian ulasan selengkapnya tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja perusahaan yang menjelaskan tujuan dan manfaat dari penerapan sistem SMK3. Terimakasih telah berkunjung dan semoga bermanfaat.

Post a Comment for "SMK3 Perusahaan: Tujuan Dan Manfaat Penerapannya"